Tentang Kami

KABUPATEN BANYUWANGI

DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN PERINDUSTRIAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi
  • perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  • pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  • pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Alamat SKPD

Telp

(0333) 421135

Alamat

Jl. K.H. Agus Salim No. 9
Banyuwangi, 68418
7.326
Lowongan Kerja
7.125
Lamaran Diterima
27.447
Pencari Kerja