Tentang Kami
KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN PERINDUSTRIAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
- perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
- pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
- pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.